Polisi Bakal Periksa Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan memeriksa Rizky Billar terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora pekan depan. Sebelumnya, Billar dikabarkan akan menjalani pemeriksaan hari ini, Sabtu (1/10/2022).
Namun, kabar itu langsung dibantah polisi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Enggak, belum (hari ini)," kata Nurma saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Nurma, Billar akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Hanya saja, dia tidak mengungkapkan secara pasti tanggal dan waktu pemeriksaan artis 27 tahun tersebut.
"Dia diperiksa minggu depan, tapi tanggalnya belum tahu," jelas Nurma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya.
Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
"Berawal dari korban (Lesti Kejora) dan terlapor (Rizky Billar) yang merupakan suami-istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Zulpan kepada awak media pada Kamis, 29 September 2022.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Namun, kabar itu langsung dibantah polisi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Enggak, belum (hari ini)," kata Nurma saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Nurma, Billar akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Hanya saja, dia tidak mengungkapkan secara pasti tanggal dan waktu pemeriksaan artis 27 tahun tersebut.
"Dia diperiksa minggu depan, tapi tanggalnya belum tahu," jelas Nurma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya.
Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
"Berawal dari korban (Lesti Kejora) dan terlapor (Rizky Billar) yang merupakan suami-istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Zulpan kepada awak media pada Kamis, 29 September 2022.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(dra)